PA Ternate bersama Appraisal Pastikan Obyektifitas Penilaian Objek Sengketa
Ternate - Senin (30/12) Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses hukum yang transparan dan pasti. Pada hari ini, Panitera Pengadilan Agama Ternate mendampingi Lembaga Appraisal dalam pengukuran objek sengketa terkait perkara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Tte. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIT dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amar Putusan Nomor 422/Pdt.G/2022/PA.Tte yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Agama Ternate berkenan menyelesaikan permohonan eksekusi dengan mengupayakan lelang terhadap objek eksekusi sebagaimana ditetapkan dalam putusan tersebut. Sebagai bagian dari proses ini, Wensy Wahani, seorang appraisal dari KJPP Dasa'at, Yudistira, dan Rekan, telah ditunjuk untuk melakukan penilaian aset-aset termohon eksekusi.
Sebelum memulai tugasnya, Wensy Wahani terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ternate, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. Penyumpahan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas dan independensi Appraisal dalam melaksanakan tugas-tugas penilaian publik.
Setelah prosesi tersebut, Panitera Pengadilan Agama Ternate bersama tim, appraisal, Lurah setempat, dan Babinsa, melaksanakan penilaian dan pengukuran terhadap objek sengketa. Proses ini mencakup pengukuran luas tanah, luas bangunan, serta detail struktur bangunan. Seluruh tahapan pengukuran berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti.
Ketua Pengadilan Agama Ternate, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H., menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap langkah proses hukum. “Kami selalu berupaya memberikan kepastian hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan melibatkan pihak-pihak independen seperti appraisal, kami memastikan proses ini berjalan obyektif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pengadilan Agama Ternate berharap langkah ini dapat menjadi bukti nyata komitmennya dalam menjalankan fungsi peradilan secara profesional. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan dan ketertiban hukum di masyarakat.