cctv-gif

LOGO ATAS 2

Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ternate. Anda Memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di ZONA INTEGRITAS Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A. Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dapatkan pelayanan prima, Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi
Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

SP4N LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik
SP4N LAPOR

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2024

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2024

Written by Super User on . Hits: 3312

Prosedur Pengaduan


Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Ternate

Tempat Pengaduan :

Pengadilan Agama Ternate
Jalan Tugu Makugawene, Kayu Merah, Ternate Selatan, Maluku Utara | Kode Pos : 97717 | Website : http://pa-ternate.go.id/  -  Email : paternate@gmail.com

Waktu:

Hari    Senin    s.d.     Jum'at
Jam    08.00    s.d    16.30 WIT

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya:

Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. Surat elektronik (e-mail) : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
  3. Telpon/Faks : 0921-3124945
  4. Meja Pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Ternate
  5. Surat; dan/atau
  6. Kotak Pengaduan

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

 Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

 Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  3. Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan;
  4. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.

Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
  2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil, yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
  3. Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
  4. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
  5. Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
  6. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain diluar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;
  7. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
  8. Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, oleh karena merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct);
  9. Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ternate

Jl. Tugu Makugawene, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3124945, Fax. 0921-3122980

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram :

pa_ternate

Facebook : 

Pengadilan Agama Ternate

Tim IT Pengadilan Agama Ternate © 2022