SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TERNATE
SEKILAS SEJARAH PENGADILAN AGAMA TERNATE
Daerah kabupaten Maluku Utara dari pulau dan waktu dahulu disebut Moloku Kie Raha atau daerah raja raja, dan dibagi atas 4 kesultanan serta masing masing diperintahkan oleh seorang sultan yang berstatus otonom yaitu : Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo. Dalam kepemerintahannya sultan dibantu oleh Joguga ( Mangkubumi), dan dalam bidang Urusan Agama dan Hukum Hukum Agama Sultan dibantu oleh seorang khadi, Sultan sebagai penguasa tertinggi, jogugu (mangkubumi) menjalankan perintah disamping sebagai Ketua Landrad yang disebut Pengadilan Swapraja, yang berwenang memeriksa dan mengadilai segala kepentingan umat islam yang meliputi urusan Tauliayah dan Hukumiyah: Nikah Talak Ruku, Pendidikan Agama Penerangan Agama, Penyuluhan Agama, da’wah, pendeknya sesuatu yang menyangkut Sunnat maupun fardu, dan selebihnya mengurus dan mengadili perkara perkara Ummat Islam ( Peradilan Agama)
Setelah RI mencapai kedaulatannya, maka Pemerintah Kesultanan kembali kepada Pemerintah Pusat, maka didaerah dikembalikan kepada Bupati meliputi seluruh daerah Kabupaten Maluku Utara (Ternate, Tidore dan Bacan). Pengadilan Swapraja dibawa Pimpinan Jogugu dintergrasikan kepada Badan Peradilan Umum ( Pengadilan Negeri) sesuai pasal 39 UU. No. 14 tahun 1970 yang penejelasannya sebagai berikut:
Berdasarkan UU No. 1 ayat (2) oleh Menteri Kehakiman secara berangsur angsur setelah dilakukan pengahpusan Pengadilan Adat/ Swapraja diseluruh Bali, Sulawesi, Lombok, Sumbawa, Timor, Kalimantan, Jambi, dan Maluku “ Penghapusan tersebut Pengadilan / Hakim Syara Swapraja tidak turut terhapus dan Hakim Syara Swapraja ini tetap berjalan terus, hal mana berdasarkan atas pasal 134 (ayat 2) dari Indiche Staats Regeling, karena dalam UUD 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai Peradilan Agama. Bahkan dalam Pasal 1 ayat ( ayat 2) UU. No. 1 Th. 1951 menyatakan bahwa : jhika Peradilan itu menurut hokum yang hidup merupakan satu bagian dari Peradilan Swapraja ( Zelfbestuurs rachtspraak) tidak turut terhapus.
Dengan demikian maka Hakim syara Swapraja berjalan terus walupun kemudian telah dibukanya Kantor Urusan Agama yang melakukan urusan-urusan : Tauliyah. Dengan Panatapan Menteri Agama RI No. 5 tahun 1958 telah dibentuk Peradilan Agama / Mahkamah Syariah termasuk di Ternate, Morotai, Soa-sio, serta Kep. Menag RI no. 87 tahun 1966 termaksud Pengadilan Agama/ mahkamah Syariah Labuha, dimana kesemuanya itu terdapat didalm wil. Kab. Maluku Utara, maka untuk menghilangkan dualisme dalam urusan Peradilan Agama tersebut yakni Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah. Departemen Agama disatu pihak dan Hakim Syara Swapraja dilain pihak, maka atas prakarsa Sultan Muda Ternate MUDHAFAR SYAH, dan JOGUGU Dewan Adat Moloku di Ternate mengadakan serah terima badan Hakim Syara Swapraja tersebut kepada DIREKTORAT PERADILAN AGAMA DI JAKARTA yang sekaligus dijabat oleh Bapak K.H. Z.A NUCH. Dengan ketentuan bahwa Hakim Syara Swapraja di Ternate yang menurut ketentuan pasal 1 ayat (4) dari UU Darurat No. 1 tahun 1951 jo. Pp. no. 45 tahun 1957 tugas dan wewenang badan tersebut seharusnya sudah di tamping dalam Pengadilan Agama/ Mahkamah Syaria;ah setempat, maka dengan adanya penyerahan Badan Hakim Syara tersebut kepada DIREKTORAT PERADILAN AGAMA akan lebih menyempurnahkan dan menghapuskan dualisme pelaksanaan tugas Peradilan Agama di Ternate serta daerah Maluku pada umumnya, bahwa berdasarkan pasal 39 UUD 1945 atas hak-hak asal usul dalam diri dai 4 Kesultanan dan 4 Kekhadian tadi, maka dibentuk 4 Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah Yaitu Ternate, Soasio, Labuha dan Morotai.
Pengadilan Agama Ternate, baru secara nyata pada tanggal 22 Agustus 1966 setelah adanya serah terima dari Badan Hakim Syara di Ternate dari Jogugu (Ketua Dewan Adat Moluku Sdr. K. H NUCH ( Kepada Kepala Direktorat Peradilan Agama di Jakarta. Kemudian penunjukan personil Pengadilan Agama Tewrnate adalah berdasarkan SK Menteri Agama Nomor : B/ IC//5593 tanggal 25 Oktober 1966 yang terdiri atas seorang Pejabat Ketua, 2 (dua) orang Hakim Anggota tetap , 2 (dua) orang Hakim Anggota Honorer dan seorang Panitera.