cctv-gif

LOGO ATAS 2

Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ternate. Anda Memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Website Resmi Pengadilan Agama Ternate

Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

Selamat datang di ZONA INTEGRITAS Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A. Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dapatkan pelayanan prima, Anti Korupsi, Suap dan Gratifikasi
Zona Integritas Pengadilan Agama Ternate

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

SP4N LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik
SP4N LAPOR

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2024

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag MA RI 2024

Written by Super User on . Hits: 2312

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan


Pengadilan Agama Ternate melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989  dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqah
  • Ekonomi syari’ah.

Penjelasan:

Yang  dimaksud  dengan  “perkawinan”  adalah  hal -hal  yang  diatur   dalam atau   berdasarkan   undang-undang   mengenai   perkawinan   yang   berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin  melangsungkan  perkawinan  bagi  orang  yang belum  berusia  21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali,  atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. Perceraian karena talak;
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak  bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. Penentuan  kewajiban  memberi  biaya  penghidupan  oleh  suami  kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan   orang   lain   sebagai   wall   oleh   pengadilan   dalam   hal kekuasaan seorang wall dicabut;
  18. Penunjukan seorang wall dalam hal seorang anak yang belum  cult-up umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. Pembebanan  kewajiban  ganti  kerugian  atas  harta  benda   anak   yang ada di bawah kekuasaannya;
  20. Penetapan  asal-usul seorang anak dan penetapan  pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. Putusan     tentang     hal     penolakan    pemberian    keterangan    untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan  tentang  sahnya  perkawinan  yang  terjadi  sebelum  Undang- Undang  Nomor  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan   dan  dijalankan menurut peraturan yang lain.

Yang  dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang  menjadi ahli waris, penentuan  mengenai  harta  peninggalan,  penentuan  bagian masing- masing   ahli  waris,   dan    melaksanakan   pembagian   harta   peninggalap tersebut,  serta  penetapan  pengadilan  atas  permohonan  seseorang  tentang penentuan   siapa   yang   menjadi   ahli   waris,   penentuan   bagian   masing- masing ahli waris.

Yang  dimaksud  dengan  “wasiat”  adalah  perbuatan  seseorang  memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau  lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Yang  dimaksud  dengan  “hibah”  adalah  pembe gan  suatu  benda   secara sukarela  dan  tanpa  imbalan  dari  seseorang  atau  badan   hukum  kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Yang    dimaksud   dengan    “wakaf”    adalah   perbuatan    seseorang   atau sekelompok   orang   (wakif)   untuk   memisahkan   dan/atau    menyerahkan sebagian  harts  benda miliknya untuk  dimanfaatkan  selamanya  atau  untuk jangka   waktu   tertentu   sesuai   dengan   kepentingannya   guna   keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Yang  dimaksud  dengan  “zakat”  adalah  harta  yang  wajib   disisihkan   oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki  oleh  orang muslim sesuai dengan        ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada  yang berhak menerimanya.

Yang  dimaksud  dengan  “infaq”  adalah  perbuatan  seseorang   memberikan sesuatu   kepada   orang   lain   guna   menutupi    kebutuhan,   baik   berupa makanan,   minuman,   mendermakan,   memberikan   rezeki   (karunia),   atau menafkahkan  sesuatu  kepada   orang  lain  berdasarkan  rasa  ikhlas,  dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

Yang     dimaksud    dengan    “shadagah”    adalah     perbuatar;    seseorang memberikan   sesuatu   kepada   orang   lain   atau   lembaga/badan   hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi  oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.

Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau  kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

a.      bank syari’ah;

b.      lembaga keuangan mikro syari’ah.

c.      asuransi syari’ah;

d.      reasuransi syari’ah;

e.      reksa dana syari’ah;

f.       obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

g.      sekuritas syari’ah;

h.      pembiayaan syari’ah;

i.       pegadaian syari’ah;

j.      dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

k.     bisnis syari’ah.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama mempunyai fungsi,  antara lain sebagai berikut :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

Fungsi Lainnya :

a)     Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

b)     Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ternate

Jl. Tugu Makugawene, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3124945, Fax. 0921-3122980

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram :

pa_ternate

Facebook : 

Pengadilan Agama Ternate

Tim IT Pengadilan Agama Ternate © 2022