Pengadilan Agama Ternate, pada tanggal 10 Februari 2021 telah melakukan sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Sebelum persidangan dimulai terlebih dahulu Ketua Pengadilan Agama Ternate Drs. H. Djabir Sasole, M.H. memberikan sambutannya bahwa selama ini sidang harus dilakukan di kantor pengadilan, dengan sidang keliling Majelis Hakim akan bersidang dimana para pihak berdomisili dan untuk kelancaran persidangan dilakukan di Kantor Urusan Agama Sahu Timur.
Dalam pengarahan dijelaskan bahwa Majelis Hakim dalam sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga sebagai Wakil Ketua Pengaduilan Agama Ternate yaitu Abdul Rahman Salam, S. Ag., M.H., diingatkan pula bahwa dalam proses penerimaan sampai persidangan dilaksanakan, agar para pihak berperkara jangan percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat dan mengabulkan tuntutannya, karena pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, Majelis Hakim akan memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan menjadi fakta hukum.
Pada sidang keliling tersebut telah diterima dan disidangkan beberapa jenis perkara yaitu, Isbat Nikah sebanyak 3 perkara, Cerai Gugat 6 perkara, dan cerai talak 2 perkara. Para pihak yang telah dikabulkan perkaranya seperti pada Isbat Nikah sangat senang dan puas karena dengan sidang keliling bisa menghemat biaya dan waktu, hal tersebut sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Bagi para pihak yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan terhadap masalah yang dihadapi berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama, tetapi tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat menanyakan langusung ke petugas di Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Ternate, Jalan Tugu Makugawene, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Kode Pos 307782, Nomor Telepon (0921) 3124945, email: paternate@gmail.com.
SHARE THIS POST