Pengadilan Agama Ternate telah berhasil memediasi Perkara Nomor : 84/Pdt.G/2021/PA.TTE. Dengan Hakim Mediator Wakil Ketua Pengadilan Agama Ternate Abdurahman Salam, S.Ag.,M.H. Untuk diketahui bahwa Penggugat dan Tergugat awal mulanya selalu terjadi masalah yang berkepanjangan dan akhirnya memutuskan untuk berpisah sebagai suami istri di tahun 2017. Dan diawal tahun 2021 mereka sepakat untuk mengesahkan perpisahan mereka dengan mendaftarkan perkara kepengadilan Agama Ternate.
Alhamdullilah pada hari ini, mereka berdua telah berhasil merajut hubungan baik kembali dengan berjanji tidak akan ada amarah dan dendam yang tersisa dan akan menatap hidup kedepan dengan suasana ikhlas dan terbuka.
SHARE THIS POST