Selasa, 18 Mei 2021 Pengadilan Agama Ternate Kelas IA, kembali menggelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) bagi Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti.
Pelatihan DDTK dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ternate Kelas IA, dengan Narasumber Drs. Djabir Sasoleh, M.H.
Kordinator pelaksana Area III Penataan Sistem Sumber Daya Manusia, Suhardhono, S.HI. mengungkapkan “tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan Pemahaman atas fungsi dan kinerja di bidang kepaniteraan, khususnya bagi Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti, dimana agenda pelaksanaan Diklat di tempat kerja ini bukan hanya ditujukan pada bidang kepaniteraan namun juga bidang kesekretaritan sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat mewujudkan Birokrasi yang bersih dari Korupsi dan Melayani”
Selanjutnya acara pemberian materi oleh Narasumber Drs. Djabir Sasoleh, M.H. yang juga selaku Ketua Pengadilan Agama Ternate Kelas IA menjelaskan apa-apa yang menjadi tugas pokok dari Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti.
“Tugas pokok dari Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti adalah membantu majelis hakim untuk memperlancar proses penyelesaian perkara, mulai dari menyiapkan berkas dengan persyaratan-persyaratan, proses pemanggilan, proses persidangan, pemberian produk sampai pada pemberkasan dan pengarsipan”, kata Narasumber.
Karena itu, Pengetahuan Panitera Pengganti harus sebanding dengan pengetahuan hakim, karena paseorang panitera pengganti ibarat seorang wartawan yang harus menggambarkan porse jalannya persidangan sehingga mengantarkan majelis untuk mudah dalam mengambil keputusan.
Sebelum menutup DDTK, dilanjut dengan Tanya jawab dan narasumber yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Ternate berharap agar semua panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti senantiasa belajar dan membuka referensi untuk menambah skill dan pengetahuan serta mempersiapkan diri untuk tugas-tugas pada jabatan yang lebih tinggi
SHARE THIS POST