Ternate, 23 Agustus 2021
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A. Abdurrahman Salam, S.Ag., M.H. selaku Hakim mediator pada perkara dengan register nomor : 389/Pdt.G/2021/PA.Tte telah berhasil memediasi pasangan yg telah mengajukan proses perceraian.
Mediasi dilaksanakan sesuai dengan perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh mediator adalah dengan memberikan nasehat serta kiat - kiat tentang betapa pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta dampak yang akan ditimbulkan setelah proses perceraian nanti. Dan Alhamdulillah kedua belah pihak saling proaktif dan setuju untuk berdamai dan kembali untuk membina rumah tangga yang telah berada di ujung tanduk.
Keberhasilan dalam mediasi ini bukan hanya menjadi kebahagiaan penggugat dan tergugat namun juga kebahagian mediator dan kebanggaan kami aparatur Pengadilan Agama Ternate Kelas IA.
SHARE THIS POST