Guna mempermudah pelayanan terhadap narapidana atau tahanan yang perkaranya sedang dalam proses di Pengadilan Agama Ternate, perlu pembahasan khusus dengan pihak terkait. Agar bisa memberikan hak-hak para pihak (termasuk mereka yang sedang dalam tahanan) baik di Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah tahanan Negara.
Untuk kepentingan itulah Senin 13 September 2021. Ketua PA Ternate Drs. Djabir Sasole, M.H. bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara. M. Adnan, S.H., M.H. di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati akan membuat perjanjian kerjasama untuk memberikan akses kepada para tahanan yang sedang dalam proses berperkara di PA Ternate. Untuk mengikuti persidangan baik secara langsung maupun virtual (daring). Termasuk aturan mengenai akses bertemunya jurusita dengan pihak berperkara yang sedang dalam tahanan.
Konsep naskah kerjasama tersebut telah disiapkan oleh Ketua PA Ternate untuk kemudian dipelajari dan dilengkapi oleh pihak Kemenkumham yang antara lain membawahi Lembaga Pemasyarakatan kelas II A, Rumah Tahanan Negara kelas II B dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Ternate.
“Kerjasama ini sangat penting karena terdapat perkara yang salah satu pihaknya berada dalam tahanan. Dan akses bagi jurusita untuk bertemu dengan pihak yang sedang dalam tahanan mengalami kendala. Sehingga hak-hak dari para pihak yang sebenarnya bisa diperoleh menjadi tidak bisa diperoleh". Tegas Ketua Pengadilan Agama Ternate
“Kita usahakan naskah kerja sama nanti bisa ditandatangani di hari ulang tahun Kemenkumham Oktober nanti”, sambut Kepala Kemenkumham menutup pertemuan tersebut. (tim It.PATte).
SHARE THIS POST