Ternate 07 Januari 2022 Pengadilan Agama Ternate mengadakan pemeriksaan tempat (descente) terhadap 2 obyek dalam gugatan harta bersama. Obyek yg diperiksa adalah 1 buah rumah bersama isinya di kelurahan Toboleu, Ternate Utara dan 1 obyek berupa kios jualan dipasar kieraha, kelurahan GamalAma Ternate Tengah.
Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh para pihak didampingi kuasa masing - masing serta pihak kelurahan. Pemeriksaan berjalan lancar dan setelah pemeriksaan, wakil ketua Pengadilan Agama Ternate membacarakan hasil akhir pemriksaan.
Sidang ditutup oleh ketua majelis dan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan secara elektronik.
Turun dalam tim pemeriksaan tempat tersebut majelis hakim yg diketuai ketua Pengadilan Ternate Drs. Djabir Sasole, M.H., didampingi hakim anggota Abdurrahman Salam, S.Ag., M.H. dan Ismail Warnangan, S.H., M.H. Panitera sidang Nurasia S.Hi. M.H. Jurusita Aries Ode serta petugas ukur dari Pengadilan Agama Ternate
SHARE THIS POST