Medisi gugatan waris dengan obyek tanah 5 ha damai sebuah prestasi kembali dipersembahkan oleh mediator An. Ismail Warnangnan,S.H.,M.H Hakim Pengadilan Agama Ternate Kelas IA
gugatan waris dengan melibatkan keluarga besar, tidak hanya para Penggugat tetapi para Tergugat dan para turut Tergugat dengan obyek tanah 5 ha (lima hektar) damai di tangan mediator..
perkara yang terdaftar dg nomor 124/pdt.G./2022/PA.Tte tersebut berlokasi di Jailolo Halmahera barat (Halbar)
para pihak sepakat untuk membagi secara kekeluargaan seperti yang ditandatangani para pihak bersama mediator.
menurut Pak Ismail, untuk memperkuat kesepakan tersebut akan diadakan lagi pemeriksaan tempat obyek agar masing-masing pihak dapat mengetahui batas-batas yang menjadi miliknya..
setelah itu majelis akan menguatkan dengan putusan dan perkara kemudian dicabut.
tim IT PA.Tte.
SHARE THIS POST