Ternate, 30 Maret 2022 Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara menggelar expose hasil pengawasan reguler pada Pengadilan Agama Ternate Kelas IA yang merupakan bagian akhir dari pelaksanaan pengawasan regular yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara pada tanggal 28 s/d 30 Maret 2022.
Tim Pengawasan regular Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara pada Pengadilan Agama Ternate kelas IA dipimpin oleh YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara “Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I., dibantu oleh 3 (tiga) orang hakim tinggi masing-masing : YM. Drs. Najamudin, S.H., M.H., YM. Drs, H. Mochammad Chamim, M.H., YM. Drs. H. Mashudi, M.H., serta Sekretaris “Abdul Rifai, S.H.I., dan Panitera Muda Banding “Drs. Irssan Alham Gafur, M.H.
Expose hasil pengawasaan regular dimulai pukul 08.15 s/d 11.00 WIT. bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Ternate Kelas IA yang dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Ternate, meliputi pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, para pejabat structural dan fungsional, pelaksana dan PPNPN.
Expose hasil pengawasaan regular diawali dengan sepatah kata dari YM. Ketua Pengadilan Agama Ternate Kelas IA “Drs. Djabir Sasole, M.H., yang dalam kesempatan tersebut YM mengharapkan agar seluruh aparatur PA. Ternate dapat mengikuti kegiatan expose dengan baik sehingga apa apa yang menjadi temuan oleh Tim Pengawasan dapat diketahui secara langsung.
Secara berurutan Expose hasil pengawasaan regular dipaparkan oleh para hakim tinggi, dilanjutkan oleh Panitera Muda Banding dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Seusai Expose hasil pengawasaan regular dilanjutkan dengan pembinaan oleh YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, yang dalam kesempatan tersebut YM memaparkan beberapa hal diantaranya :
“bahwa aparatur pengadilan agama dilarang menyebarkan content yang menghina presiden dan pemerintah, anti pancasila dan NKRI sebagaimana instruksi Menpan RB pada Ketua Mahkamahd Agung RI”
“bahwa apa yang menjadi program perioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkammah Agung RI harus segera diimplementasikan oleh pengadilan agama. Khusus terkait dengan pengadaan CCTV Online harus dilakukan melalui prosedur belanja modal, agar jangan sampai menjadi masalah dibelakang hari”
“bahwa dalam pembuatan Berita Acara Sidang harus menghindari penggunaan bahasa yang kurang dipahami secara umum karena dipengaruhi oleh bahasa daerah”
“bahwa dalam membuat pertimbangan hukum harus berpedoman pada surat edaran Mahkamah Agung yakni mempertimbangkan legas justis dan moral justis”
Seusai Expose hasil pengawasaan regular dan pembinaan oleh YM. Wakil Ketua PTA. Maluku Utara dilakukan penandatanganan kontrak kinerja dan penyerahan hasil pengawasan oleh YM. Wakil Ketua PTA. Maluku Utara kepada YM. Ketua Pengadilan Agama Ternate Kelas IA;
#sek___
SHARE THIS POST