Ternate - Rabu (27/07) Kembali perkara gugat cerai yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022 dengan nomor registrasi 466/Pdt.G./2022/PA.Tte berhasil damai. Perdamaian yang dipimpin oleh Mediator Hakim yang juga Ketua PA Ternate Kelas 1A, yaitu Drs. Djabir Sasole, M.H tersebut sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat.
Proses mediasi sendiri berlangsung melalui dua kali pertemuan. Masing-masing pihak (suami dan istri) terlihat menunjukkan i’tikad baiknya selama proses mediasi. Keduanya bisa berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi sehingga mudah mencapai kesepakatan. Mediator memberikan nasehat dan pandangan dalam menjalankan rumah tangga. Pada kesempatan tersebut, Penggugat dan Tergugat sudah menyadari kesalahan dan kekeliruan masing-masing. Penggugat dan Tergugat mau berubah dan akan berpikir ulang atas nasehat mediator.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini Mediator bisa dari Hakim maupun non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama terkait. Mediasi di pengadilan dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Dalam perkara gugatan, termasuk perceraian, Mediasi merupakan proses yang wajib diupayakan. Sebagaimana perintah pasal 130 HIR/154 RBg., bahwa Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Tidak dilaksakannya upaya mediasi dan perdamaian dalam proses persidangan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Lembaga perdamaian tersebut kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perdamaian lebih diprioritaskan meski sengketa sudah didaftarkan dan diproses secara litigasi.
Semoga perdamaian ini membawa berkah dan hidayah bagi pihak-pihak yang terkait, dan menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi semua orang.
SHARE THIS POST