PA & PN TERNATE TANDATANGANI SKB UNTUK PENINGKATAN LAYANAN PERADILAN
Ternate – Senin (03/03) Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan Pengadilan Agama (PA) Ternate secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan peradilan. Acara ini berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Ternate pada Senin, 03 Maret 2024, pukul 10.00 WIT.
Penandatanganan SKB ini melibatkan Ketua PA Ternate, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H., serta Ketua PN Ternate, Budi Setyawan, S.H., M.H., bersama dengan sejumlah pejabat lainnya dari kedua lembaga peradilan.
Adapun empat poin utama dalam SKB yang ditandatangani adalah:
- SKB tentang Penentuan Radius dan Biaya Pelaksanaan Pemanggilan/Pemberitahuan – Menetapkan standar biaya dalam proses pemanggilan dan pemberitahuan perkara di PN dan PA Ternate.
- SKB Penggunaan Biaya ATK Perkara Perdata – Mengatur penggunaan biaya administrasi untuk keperluan alat tulis kantor dalam penyelesaian perkara perdata.
- SKB Penentuan Biaya Pemeriksaan Setempat (PS) – Menentukan besaran biaya yang diperlukan dalam proses pemeriksaan setempat guna memastikan keakuratan dalam penanganan perkara.
- SKB Taksiran Panjar (Voorschot) Biaya Pendaftaran Perkara Perdata – Menyepakati standar biaya awal yang harus disiapkan oleh pihak berperkara dalam proses pendaftaran perkara perdata.
Ketua PA Ternate, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H., menyambut baik kesepakatan ini. "Dengan adanya SKB ini, masyarakat akan mendapatkan kejelasan terkait biaya dan prosedur peradilan, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian dalam proses hukum," katanya.
Selain kedua ketua pengadilan, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua PN Ternate, Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H., serta jajaran hakim dan pejabat struktural lainnya dari PN dan PA Ternate, di antaranya Hakim PA Ternate Miradiana, S.H., M.H., Panmud Gugatan PA Ternate Idham Payapo, S.H., M.H., Panitera PN Ternate Iriany Sipayung, S.H., Panmud Perdata PN Ternate Jefri Pratama, S.H., M.H., serta staf perdata PN Ternate, M. Deni Saputra, S.H.
Dengan adanya SKB ini, diharapkan layanan peradilan di Ternate semakin profesional, efisien, dan transparan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat pencari keadilan.