

Keterangan :
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam Maklumat Layanan Informasi Publik Pengadilan Agama Ternate mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Pengadilan
