Setelah 7 Tahun, Pengadilan Agama Ternate Menggelar Sidang Keliling di Pulau Hiri
Pulau Hiri (17/07) Setelah tujuh tahun berlalu, Pengadilan Agama (PA) Ternate kembali menggelar sidang keliling di Pulau Hiri, Kota Ternate, pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi langkah konkret PA Ternate dalam menghadirkan akses keadilan yang merata hingga ke wilayah-wilayah terpencil.
Sidang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Hiri, dan menyelesaikan total tujuh perkara, terdiri dari dua perkara gugatan cerai dan lima permohonan isbat nikah, yang seluruhnya merupakan perkara prodeo atau bebas biaya bagi masyarakat kurang mampu. Kehadiran Pengadilan langsung di tengah-tengah masyarakat menjadi solusi penting bagi warga Pulau Hiri yang selama ini mengalami hambatan geografis dan ekonomi dalam mengakses layanan hukum.



Wakil Ketua PA Ternate, Ribeham, S.Ag., M.H., memimpin jalannya siding keliling tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan agama untuk menjangkau masyarakat di wilayah-wilayah yang jauh dari perkotaan.
“Ini bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tetapi juga bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak-hak keperdataan masyarakat, terutama mereka yang tidak terjangkau oleh layanan reguler,” ujarnya.
Adapun susunan tim sidang keliling ini antara lain:
- Ribeham, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua PA Ternate) sebagai Ketua Majelis
- Drs. H. Marsono, M.H. dan Miradiana, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota
- Drs. Irssan Alham Gafur, M.H. dan Idham Payapo, S.H., M.H. sebagai Panitera Sidang
- Munira Juniarti, S.H. sebagai Jurusita
- Nurmayunita Husen, A.Md. Pbs. sebagai administrator teknis kegiatan

Antusiasme masyarakat Pulau Hiri terlihat sejak pagi hari. Banyak warga datang tidak hanya sebagai para pihak, namun juga sebagai bentuk dukungan dan rasa syukur atas digelarnya kembali sidang keliling. “Kami sangat terbantu, karena tidak perlu ke Ternate daratan yang memerlukan biaya besar dan waktu yang tidak sedikit,” ujar salah satu pemohon isbat nikah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus dorongan agar sidang keliling dapat kembali dijadwalkan secara periodik, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan akses hukum. PA Ternate menunjukkan bahwa keadilan tak mengenal batas pulau.
