Tiga Perkara Selesai Damai dalam Sehari, PA Ternate Torehkan Prestasi Mediasi
Ternate, 6 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara secara damai dan berkeadilan. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, sebanyak tiga perkara berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dalam satu hari. Capaian ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai solusi damai yang mengutamakan musyawarah mufakat.

Ketua PA Ternate, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H., bertindak sebagai hakim mediator dalam perkara Nomor 384/Pdt.G/2025/PA.Tte, yakni gugatan pencabutan hak asuh anak, yang akhirnya berhasil didamaikan setelah proses mediasi intensif.
Sementara itu, Wakil Ketua PA Ternate, Ribeham, S.Ag., M.H., berhasil memediasi dua perkara lainnya, yaitu Nomor 503/Pdt.G/2025/PA.Tte tentang gugatan waris dan Nomor 540/Pdt.G/2025/PA.Tte terkait sengketa harta bersama. Kedua pihak dalam masing-masing perkara sepakat berdamai.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa peran hakim mediator tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai jembatan perdamaian yang mampu memberikan solusi terbaik bagi para pencari keadilan.
