Mediasi Berhasil: Sengketa Waris Berujung Akta Perdamaian di PA Ternate
Ternate – Pengadilan Agama Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis melalui mekanisme mediasi. Pada perkara Nomor 645/Pdt.G/2025/PA.Tte terkait sengketa kewarisan, proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Drs. Mursalin Tobuku berhasil mencapai kesepakatan damai. Para pihak sepakat menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan hingga terbit Akta Perdamaian Berhasil Seluruhnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. PA Ternate terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian.
