Wujud Pelayanan Prima: Mediasi Harta Bersama di PA Ternate Capai Perdamaian
Ternate – Pengadilan Agama Ternate kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada perkara Nomor 459/Pdt.G/2025/PA.Tte terkait sengketa harta bersama, proses mediasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Ternate, Ribeham, S.Ag., M.H., berhasil mencapai kesepakatan damai. Para pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan menuangkannya dalam Akta Perdamaian Berhasil Seluruhnya.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PA Ternate dalam memberikan pelayanan peradilan yang mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Melalui mediasi, para pihak tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga merasakan nilai keadilan yang lebih humanis. PA Ternate akan terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian sebagai bentuk pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
