PA Ternate Laksanakan Konstatiring Objek Eksekusi Demi Wujudkan Kepastian Hukum
Ternate – Pengadilan Agama Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang pasti dan berkeadilan bagi masyarakat. Pada Kamis, 16 Oktober 2025, tim Pengadilan Agama Ternate melaksanakan konstatiring objek eksekusi terkait perkara Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Tte.

Kegiatan konstatiring ini dipimpin oleh Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Ternate, bersama dengan Hidayah Madaul, S.H., M.H., Jurusita Pengadilan Agama Ternate. Pelaksanaan berjalan lancar dan tertib, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta profesionalitas dalam memastikan kesesuaian antara amar putusan dan objek di lapangan.

Konstatiring merupakan bagian penting dari tahapan eksekusi yang bertujuan memastikan kejelasan dan kebenaran objek perkara sebelum tindakan eksekusi dilakukan. Langkah ini menjadi wujud nyata peran Pengadilan Agama Ternate dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan menjamin bahwa setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara benar dan berkeadilan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Ternate terus menegaskan komitmennya terhadap prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan motto PA Ternate: PASTI – Profesional, Akuntabel, Santun, Transparan, dan Ikhlas.
