Sentuhan Damai di Balik Sengketa Waris: Mediasi di PA Ternate Berhasil Mencapai Kesepakatan

Ternate, 04 Mei 2026 — Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama Ternate. Perkara sengketa waris dengan Nomor 155/Pdt.G/2026/PA.tte berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang berlangsung di Ruang Media Center pada Senin (04/05).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator, Ibu Miradiana, S.H., M.H., yang dengan penuh ketelitian dan pendekatan persuasif mampu menjembatani kepentingan para pihak yang bersengketa. Dalam proses yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi terbaik, sehingga kesepakatan damai pun berhasil dicapai.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi dapat memberikan hasil yang lebih cepat, efisien, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Selain itu, kesepakatan damai juga dinilai mampu menjaga hubungan baik antar pihak, khususnya dalam perkara waris yang kerap melibatkan hubungan keluarga.
Pengadilan Agama Ternate terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang humanis, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat.
