Perkuat Kinerja dan Profesionalitas, PTA Maluku Utara Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan di PA Ternate
Ternate, 23 September 2026 — Pengadilan Agama Ternate menerima kunjungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Maluku Utara dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIT tersebut bertempat di Media Center Pengadilan Agama Ternate dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Ternate.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Pengadilan Agama Ternate, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua PA Ternate memperkenalkan seluruh jajaran aparatur Pengadilan Agama Ternate kepada Tim PTA Maluku Utara. Selain itu, disampaikan pula laporan mengenai kondisi terkini Pengadilan Agama Ternate, termasuk perkembangan pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, Drs. M. Rosyid Ya’Kub, M.H., bersama para Hakim Tinggi PTA Maluku Utara, yaitu Dr. Mashudi, S.H., M.H.I., Drs. Junaidi, M.H., dan Drs. Amroni, M.H., serta Sekretaris PTA Maluku Utara, Ismail Difinubun, S.Ag., M.H.


Dalam pemaparannya, jajaran PTA Maluku Utara memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh aparatur PA Ternate sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Pembinaan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat komitmen aparatur dalam menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.


Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai arahan terkait peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan peradilan. Seluruh aparatur PA Ternate mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, Pengadilan Agama Ternate diharapkan semakin mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, administrasi peradilan, kedisiplinan aparatur, serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan tugas peradilan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

