Delapan Pegawai PA Ternate Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Dasar Calon Panitera Pengganti Tahun 2026
Ternate – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan, Pengadilan Agama (PA) Ternate mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Dasar Calon Panitera Pengganti Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Selasa hingga Kamis, 3–5 November 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. PA Ternate mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari Ruang Media Center PA Ternate berdasarkan Surat Tugas Nomor 1226/KPA.W29-A1/KP7.1/XI/2026 tanggal 2 November 2026.
Sebanyak delapan pegawai PA Ternate ditugaskan untuk mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Syafrudin, S.Ag. (Sekretaris), Ayatullah Khomeini, S.H. (Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana), Masrida, S.E., M.H. (Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan), Iksan Taher, S.H. (Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda), serta Jodi Boymiki Jaya Tantra, S.H., Yodipka Ahzan, S.H., Muhamad Irsyad Sobari, S.H., dan Muhammad Aryo Goin, S.H. (Analis Perkara Peradilan).

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan berbagai materi penting, meliputi kebijakan umum Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Agama, kebijakan umum PTA Maluku Utara, tugas pokok dan fungsi Panitera Pengganti, kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, hukum acara dan hukum materiil Peradilan Agama, teknik pembuatan berita acara sidang elektronik, administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, serta penggunaan SIPP dan aplikasi penunjang lainnya.


Rangkaian kegiatan juga dilengkapi dengan pre-test, post-test, dan evaluasi penyelenggaraan sebagai bagian dari pengukuran pemahaman serta peningkatan kompetensi peserta.
Melalui keikutsertaan dalam Bimtek ini, PA Ternate berharap para pegawai dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman terhadap tugas-tugas kepaniteraan, sehingga mampu mendukung pelaksanaan administrasi perkara dan pelayanan peradilan yang semakin profesional, efektif, dan berkualitas.
