Sinergi PA Ternate, Pemkot, Dukcapil, PKK dan Kemenag Kota Ternate
Wujudkan Pelayanan Isbat Nikah Terpadu
Ternate, Rabu, 29 Juli 2026 – Pengadilan Agama Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses terhadap keadilan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Kota Ternate, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Kementerian Agama Kota Ternate, serta Tim Penggerak PKK Kota Ternate. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul 08.00 WIT bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Ternate yang dipinjamkan oleh Pemerintah Kota Ternate.
Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terpadu kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki penetapan sah atas pernikahannya. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, tetapi juga dapat melanjutkan proses penerbitan buku nikah dan pembaruan dokumen kependudukan secara terintegrasi.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Ternate, Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perkawinan yang sah menurut ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak. Oleh karena itu, melalui sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan dapat memperoleh kepastian hukum serta kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan.

Pada pelaksanaan kali ini, Pengadilan Agama Ternate berhasil menyelesaikan sebanyak 20 perkara isbat nikah, sehingga para pemohon memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah bersinergi menghadirkan pelayanan terpadu bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi langkah nyata dalam memberikan kemudahan pelayanan publik sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kota Ternate.

Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Wali Kota Ternate secara simbolis menyerahkan salinan penetapan isbat nikah kepada tiga pasangan tertua yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu pada kegiatan tersebut.

Untuk mendukung kelancaran persidangan, Pengadilan Agama Ternate menugaskan tim pelaksana yang terdiri dari:
- Drs. Mursalin Tobuku sebagai Hakim Tunggal;
- Abubakar Gaite, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Tunggal;
- Nirwani Kotu, S.H.I. dan Husna Hamisi, S.H., M.H. sebagai Panitera Sidang;
- Yanti La Kuba, A.Md. dan Arifandi Kadir sebagai Jurusita;
- Risky Didiet Mahendra Putra, S.E. sebagai Penanggung Jawab; serta
- Jusri Rusly, S.H. sebagai Administrator.


Melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, Pengadilan Agama Ternate berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya serta dapat menikmati pelayanan administrasi yang lebih mudah, cepat, dan terpadu. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Ternate dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai kebutuhan masyarakat.


Comments